Setiap orang berhak atas jaminan sosial kemanusiaan. Berdasar prinsip asuransi sosial dan ekuitas inilah maka dibentuklah BPJSK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan), yang bertujuan yang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup layak dan juga meningkatkan martabat kemanusiaan.
Oleh karena hal tersebut, saat ini Presiden Jokowi sedang dihadapkan pada keputusan yang suklit, mau tetap berjalan seperti biasa tapi APBN defisit atau menaikan iuran kepesertaan BPJSK, pararel dengan pembenahan fraud dan ketidaksesuaian lainnya?
Potensi kenaikan iuran ini diklaim bisa membantu anggaran BPJSK hingga +/-Namun pada realisasinya, tidak selamanya BPJSK mampu menjalankan fungsi penjaminan kesehatan tersebut. Salah satu persoalan yang dialami oleh BPJSK ini adalah potensi defisit anggaran BPJSK yang terus dialami beberapa tahun terakhir ini. Hingga tahun 2019 diumumkan bahwa anggaran BPJSK ini berpotensi mengalami defisit mencapai 32,8T, angka tersebut jauh melebihi prediksi awal sebesar 28T.
Potensi defisit anggaran bisa berkurang cukup signifikan hingga 18,37T.
Potensi defisit anggaran bisa berkurang cukup signifikan hingga 18,37T.
Ada dua (2) usulan solutif dengan skema sebagai berikut:
Skema I (Berdasarkan usulan DJSN)
Iuran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) = Rp. 42.000,- (Semula Rp. 23.000,-)
Iuran kepesertaan bukan penerima upah:
a. Kelas I = Rp. 120.000,- (Semula Rp. 80.000,-)
b. Kelas II = Rp. 75.000,- (Semula Rp. 51.000,-)
c. Kelas III = Rp. 42.000,- (Semula Rp. 25.000,-)
Skema II (Berdasarkan usulan Kemenkeu)
Iuran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) = Rp. 42.000,- (Semula Rp. 23.000,-)
Iuran kepesertaan bukan penerima upah:
a. Kelas I = Rp. 160.000,- (Semula Rp. 80.000,-)
b. Kelas II = Rp. 110.000,- (Semula Rp. 51.000,-)
c. Kelas III = Rp. 42.000,- (Semula Rp. 25.000,-)
Ditambah kenaikan iuran kepesertaan pekerja penerima upah penyelenggara negara, seperti: PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Saat ini pemerintah hanya menanggung 3% dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4% dari take home pay (TKP).
Bila skema ini disetujui Presiden Jokowi, maka kenaikan iuran BPJSK yang bisa mencapai 2x lipat ini memang cukup solutif. BPJSK langsung mendapatkan dana segar dari pemerintah karena jumlah subsidi bertambah.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) 84/2015 tentang Pengelolaan Aset & Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 37 ayat 5, ada tiga tindakan khusus pemerintah saat posisi keuangan BPJSK sedang negatif, yaitu: penyesuaian dana operasional, penyesuaian iuran, dan penyesuaian manfaat yang diberikan ke peserta.
Namun, tetap perlu dikaji kembali apakah nilai kenaikan iuran tersebut sudah efektif untuk menekan potensi defisit saat ini?
Perlu diperhatikan dan dikaji ulang dengan cermat, sehingga ditemukan formula yang betul - betul efektif yang dapat mengurangi beban BPJSK namun tidak memberatkan rakyat umum. Dan juga, perlunya pembenahan menyeluruh internal manajemen BPJSK, untuk menjamin kesinambungan jaminan sosial kemanusiaan bagi kepentingan bersama.